ANGGARAN
DASAR (AD)
Himpunan
Mahasiswa UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta-Cilacap
(HIMMAH SUCI)
Periode
2014-2015
BAB I
NAMA, WAKTU DAN
TEMPAT
Pasal 1
Organisasi ini
bernama “Himpunan Mahasiswa UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta-Cilacap”
selanjutnya
disingkat HIMMAH SUCI.
Pasal 2
HIMMAH SUCI
didirikan pada hari Kamis tanggal 13 September 1990 M yang bertepatan dengan
tanggal 23 Shafar 1411 H.
Pasal 3
HIMMAH SUCI
secara de jure bertempat di Cilacap
dan secara de facto bertempat di
Yogyakarta.
BAB II
ASAS, BENTUK DAN
SIFAT
Pasal 4
HIMMAH SUCI
berasaskan Pancasila.
Pasal 5
HIMMAH SUCI berbentuk
organisasi kedaerahan.
Pasal 6
HIMMAH SUCI
bersifat kemahasiswaan, sosial kemasyarakatan dan independen.
BAB III
MAKSUD DAN
TUJUAN
Pasal 7
Maksud
didirikannya HIMMAH SUCI adalah untuk menyatukan Mahasiswa Cilacap di UIN Sunan
Kalijaga Yogyakarta.
Pasal 8
Tujuan
didirikannya HIMMAH SUCI adalah :
1. Meningkatkan
rasa solidaritas kekeluargaan dan komunikasi Mahasiswa Cilacap di UIN Sunan
Kalijaga.
2. Megembangkan
potensi Mahasiswa terhadap persoalan yang ada.
3. Menyalurkan
aspirasi, pemikiran dan karya cipta Mahasiswa Cilacap di UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta
dalam rangka pengabdian kepada masyarakat dalam memajukan daerah.
BAB IV
KEANGGOTAAN
Pasal 9
Anggota
HIMMAH SUCI terdiri atas :
1. Anggota
biasa
2. Anggota
luar biasa
3. Anggota
kehormatan
BAB V
KEORGANISASIAN
Pasal 10
Struktur
keorganisasian HIMMAH SUCI adalah :
1. Pembina
Himmah Suci
2. Dewan
Pertimbangan Organisasi
3. Pengurus
Harian
4. Departemen-departemen
5. Anggota
BAB VI
PERMUSYAWARATAN
Pasal 11
Rapat Anggota
Tahunan (RAT) adalah permusyawaratan tertinggi HIMMAH SUCI
Pasal 12
Forum
permusyawaratan HIMMAH SUCI terdiri atas:
1. Rapat
Anggota Tahunan
2. Rapat
pengurus
3. Rapat
luar biasa
BAB VII
KEUANGAN
Pasal 13
Keuangan HIMMAH
SUCI didapat dari kas pengurus, iuran anggota, usaha dan donatur yang halal
serta tidak mengikat.
BAB VIII
ATURAN TAMBAHAN
Pasal 14
Anggaran Dasar
ini hanya dapat diubah melalui Rapat Anggota Tahunan HIMMAH SUCI.
Pasal 15
Hal-hal yang
belum diatur dalam Anggaran Dasar akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB IX
PENUTUP
Pasal 16
Anggaran Dasar
ini disahkan oleh Rapat Anggota Tahunan dan berlaku sejak tanggal ditetapkan.
ANGGARAN RUMAH
TANGGA (ART)
Himpunan
Mahasiswa UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta-Cilacap
(HIMMAH SUCI)
Periode
2014-2015
BAB I
LAMBANG
Pasal 1
Lambang HIMMAH
SUCI diatur dalam lampiran No. 1
BAB II
USAHA
Pasal 2
1. Mengadakan
kegiatan-kegiatan ilmiah di kalangan anggota HIMMAH SUCI;
2. Mengadakan
kegiatan-kegiatan sosial kemasyarakatan yang bermanfaat bagi anggota HIMMAH
SUCI;
3. Menjalin
komunikasi dengan organisasi mahasiswa Cilacap di perguruan tinggi lain (OMCY);
4. Menjalin
hubungan dengan anggota masyarakat di instansi lain.
BAB III
KEANGGOTAAN
Pasal 3
Anggota
HIMMAH SUCI terdiri atas:
1. Anggota
biasa yaitu : Mahasiswa UIN Sunan Kalijaga yang berasal dari daerah kabupaten
Cilacap.
2. Anggota
luar biasa yaitu : Mahasiswa UIN Sunan Kalijiga yang mempunyai kontribusi
terhadap HIMMAH SUCI yang bukan berasal dari Cilacap.
3. Anggota
kehormatan yaitu: Mahasiswa dari Perguruan Tinggi lain di Yogyakarta yang
berasal dari kabupaten Cilacap.
BAB IV
HAK DAN
KEWAJIBAN ANGGOTA
Pasal 4
Hak
anggota HIMMAH SUCI:
1. Setiap
anggota berhak menerima bimbingan dan atau perlindungan, mengikuti kegiatan
Himmah suci serta mengajukan pendapat dan pertanyaan-pertanyaan, baik secara
lisan maupun tertulis.
2. Anggota
luar biasa berhak memilih dan tidak berhak dipilih.
Pasal 5
Kewajiaban
anggota HIMMAH SUCI:
1. Mentaati
anggaran dasar dan anggaran rumah tangga HIMMAH SUCI dan ketentuan-ketentuan
lain yang berlaku.
2. Menjaga
nama baik organisasi HIMMAH SUCI.
3. Menjaga
persatuan dan persaudaraan antar anggota HIMMAH SUCI
Pasal 6
Anggota HIMMAH
SUCI tidak boleh merangkap menjadi anggota organisasi lain yang asas dan tujuannya bertentangan dengan HIMMAH SUCI
Pasal 7
Anggota
biasa berhenti karena hal-hal sebagai berikut:
1. Meninggal
dunia
2. Sudah
menyelesaikan studinya di UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta
Pasal 8
Anggota
luar biasa berhenti karena ha-hal sebagai berikut:
1. Meninggal
dunia
2. Sudah
menyelesaikan studinya di UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta
3. Pemberhentian
anggota dilaksanakan atas kebijakan pengurus berdasarkan musyawarah
Pasal 9
Anggota kehormatan
berhenti karena hal-hal sebagai berikut:
1. Meninggal
dunia
2. Pemberhentian
anggota dilaksanakan atas kebijakan pengurus berdasarkan musyawarah
BAB V
KEORGANISASIAN
Pasal 10
Struktur
organisasi HIMMAH SUCI terdiri atas:
1. Pembina
adalah orang yang bersedia membimbing HIMMAH SUCI
2. Dewan
Pertimbangan Organisasi (DPO)
Dewan Pertimbangan
Organisasi adalah dewan yang berfungsi memberikan arahan, bimbingan, dan
masukan kepada pengurus dalam menjalankan tugas keorganisasian.
Anggota Dewan
Pertimbangan HIMMAH SUCI:
a. Mekanisme
pemilihan DPO diatur dan disahkan oleh tim formatur
b. Anggota
DPO adalah mahasiswa yang telah memiliki pengetahuan dan kontribusi besar di
dalam HIMMAH SUCI dan minimal semester VII
c. DPO
beranggotakan demisioner pengurus HIMMAH SUCI yang berjumlah 3 orang
3. Pengurus
HIMMAH SUCI
a. Ketua
dipilih dan disahkan dalam RAT HIMMAH SUCI untuk satu periode
b. Pengisian
jabatan pengurus ditentukan oleh tim formatur yang terdiri atas ketua terpilih
dan beberapa anggota tim formatur
4. Departemen
adalah pembantu pelaksana pengurus harian organisasi di dalam melaksanakan
program kerja organisasi
a. Mekanisme
pengisian jabatan departemen-departemen diatur dan disahkan dalam rapat tim
formatur
BAB VI
HAK DAN
KEWAJIBAN
Pasal 11
Hak
dan Kewajiban HIMACITA
1. Memberikan
bimbingan, masukan, dan arahan baik secara teknis maupun non teknis kepada
pengurus HIMMAH SUCI
2. Menberikan
teguran kepada HIMMAH SUCI apa bila tidak mengindahkan arahan dan bimbingan
yang telah diberikan.
3. Mendampingi
keberlangsungan kepengurusan HIMMAH SUCI
Pasal 12
Hak dan
Kewajiban DPO
1. Memperhatikan
dan menanggapi aspirasi warga dan pengurus
2. Ikut
bertanggung jawab pada RAT HIMMAH SUCI
3. Menjunjung
tinggi AD/ART
4. Memberikan
teguran kepada pengurus apabila tidak mengindahkan arahan dan bimbingan yang
telah diberikan
5. Menggunakan
fasilitas organisasi untuk kepentingan HIMMAH SUCI
Pasal 13
Hak
dan Kewajiban pengurus
1. Menggunakan
fasilitas HIMACITA untuk kepentingan HIMMAH SUCI
2. Memberikan
sanksi kepada anggota sesuai dengan ketentuan yang berlaku
3. Menentukan
dan mengatur rumah tangga pengurus HIMMAH SUCI
4. Menjunjung
tinggi serta melaksanakan AD/ART HIMMAH SUCI
5. Melaksanakan
keputusan-keputusan RAT HIMMAH SUCI
6. Memperhatikan,
menanggapi, dan menindak lanjuti aspirasi yang disampaikan anggota dan
masyarakat
7. Bertanggung
jawab pada terselenggaranya RAT HIMMAH SUCI
8. Menggunakan
fasilitas organisasi untuk kepentingan HIMMAH SUCI
10.Mendapatkan
bimbingan, masukan, dan arahan teknis maupun non teknis dari HIMACITA
11.Melaksanakan
bimbingan dan arahan dari HIMACITA dan DPO
BAB VII
PERMUSYAWARATAN
Pasal 14
RAT adalah
permusyawaratan tertinggi yang dihadiri oleh seluruh anggota dan diadakan satu
periode sekali.
Pasal 15
Rapat pengurus
adalah permusyawaratan yang dihadiri oleh Pengurus Harian, atau semua pengurus
yang diadakan sesuai keperluan.
Pasal 16
Rapat luar biasa
adalah permusyawaratan organisasi yang diatur sesuai dengan kebutuhan dan sifat
mendesak, karena hal-hal yang sangat penting dan mendasar.
BAB VIII
PERUBAHAN
Pasal 17
1. Perubahan
ART hanya dilakukan oleh Rapat Anggota Tahunan
2. Keputusan
perubahan ART baru sah apabila disetujui oleh 2/3 atau lebih jumlah suara hadir.
BAB IX
ATURAN TAMBAHAN
Pasal 18
Hal-hal yang
belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga akan diatur kembali apa bila dianggap
perlu.
BAB X
PENUTUP
Pasal 19
Anggaran Rumah
Tangga ini disahkan oleh rapat anggota tahunan serta berlaku sejak tanggal
ditetapkan.
0 komentar:
Posting Komentar