06.02
0
ANGGARAN DASAR (AD)
Himpunan Mahasiswa UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta-Cilacap
(HIMMAH SUCI)
Periode 2014-2015

BAB I
NAMA, WAKTU DAN TEMPAT

Pasal 1
Organisasi ini bernama “Himpunan Mahasiswa UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta-Cilacap”
selanjutnya disingkat HIMMAH SUCI.

Pasal 2
HIMMAH SUCI didirikan pada hari Kamis tanggal 13 September 1990 M yang bertepatan dengan tanggal 23 Shafar 1411 H.

Pasal 3
HIMMAH SUCI secara de jure bertempat di Cilacap dan secara de facto bertempat di Yogyakarta.

BAB II
ASAS, BENTUK DAN SIFAT

Pasal 4
HIMMAH SUCI berasaskan Pancasila.

Pasal 5
HIMMAH SUCI berbentuk organisasi kedaerahan.

Pasal 6
HIMMAH SUCI bersifat kemahasiswaan, sosial kemasyarakatan dan independen.

BAB III
MAKSUD DAN TUJUAN

Pasal 7
Maksud didirikannya HIMMAH SUCI adalah untuk menyatukan Mahasiswa Cilacap di UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.

Pasal 8
Tujuan didirikannya HIMMAH SUCI adalah :
1.    Meningkatkan rasa solidaritas kekeluargaan dan komunikasi Mahasiswa Cilacap di UIN Sunan Kalijaga.
2.    Megembangkan potensi Mahasiswa terhadap persoalan yang ada.
3.    Menyalurkan aspirasi, pemikiran dan karya cipta Mahasiswa Cilacap di UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta dalam rangka pengabdian kepada masyarakat dalam memajukan daerah.


BAB IV
KEANGGOTAAN

Pasal 9
Anggota HIMMAH SUCI terdiri atas :
1.    Anggota biasa
2.    Anggota luar biasa
3.    Anggota kehormatan

BAB V
KEORGANISASIAN

Pasal 10
Struktur keorganisasian HIMMAH SUCI adalah :
1.    Pembina Himmah Suci
2.    Dewan Pertimbangan Organisasi
3.    Pengurus Harian
4.    Departemen-departemen
5.    Anggota

BAB VI
PERMUSYAWARATAN

Pasal 11
Rapat Anggota Tahunan (RAT) adalah permusyawaratan tertinggi HIMMAH SUCI

Pasal 12
Forum permusyawaratan HIMMAH SUCI terdiri atas:
1.    Rapat Anggota Tahunan
2.    Rapat pengurus
3.    Rapat luar biasa

BAB VII
KEUANGAN

Pasal 13
Keuangan HIMMAH SUCI didapat dari kas pengurus, iuran anggota, usaha dan donatur yang halal serta tidak mengikat.

BAB VIII
ATURAN TAMBAHAN

Pasal 14
Anggaran Dasar ini hanya dapat diubah melalui Rapat Anggota Tahunan HIMMAH SUCI.

Pasal 15
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.


BAB IX
PENUTUP

Pasal 16
Anggaran Dasar ini disahkan oleh Rapat Anggota Tahunan dan berlaku sejak tanggal ditetapkan.


ANGGARAN RUMAH TANGGA (ART)
Himpunan Mahasiswa UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta-Cilacap
(HIMMAH SUCI)
Periode 2014-2015

BAB I
LAMBANG

Pasal 1
Lambang HIMMAH SUCI diatur dalam lampiran No. 1

BAB II
USAHA

Pasal 2
1.    Mengadakan kegiatan-kegiatan ilmiah di kalangan anggota HIMMAH SUCI;
2.    Mengadakan kegiatan-kegiatan sosial kemasyarakatan yang bermanfaat bagi anggota HIMMAH SUCI;
3.    Menjalin komunikasi dengan organisasi mahasiswa Cilacap di perguruan tinggi lain (OMCY);
4.    Menjalin hubungan dengan anggota masyarakat di instansi lain.

BAB III
KEANGGOTAAN
Pasal 3
Anggota HIMMAH SUCI terdiri atas:
1.    Anggota biasa yaitu : Mahasiswa UIN Sunan Kalijaga yang berasal dari daerah kabupaten Cilacap.
2.    Anggota luar biasa yaitu : Mahasiswa UIN Sunan Kalijiga yang mempunyai kontribusi terhadap HIMMAH SUCI yang bukan berasal dari Cilacap.
3.    Anggota kehormatan yaitu: Mahasiswa dari Perguruan Tinggi lain di Yogyakarta yang berasal dari kabupaten Cilacap.


BAB IV
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA

Pasal 4
Hak anggota HIMMAH SUCI:
1.    Setiap anggota berhak menerima bimbingan dan atau perlindungan, mengikuti kegiatan Himmah suci serta mengajukan pendapat dan pertanyaan-pertanyaan, baik secara lisan maupun tertulis.
2.    Anggota luar biasa berhak memilih dan tidak berhak dipilih.

Pasal 5
Kewajiaban anggota HIMMAH SUCI:
1.    Mentaati anggaran dasar dan anggaran rumah tangga HIMMAH SUCI dan ketentuan-ketentuan lain yang berlaku.
2.    Menjaga nama baik organisasi HIMMAH SUCI.
3.    Menjaga persatuan dan persaudaraan antar anggota HIMMAH SUCI

Pasal 6
Anggota HIMMAH SUCI tidak boleh merangkap menjadi anggota organisasi lain yang asas  dan tujuannya bertentangan dengan HIMMAH SUCI

Pasal 7
Anggota biasa berhenti karena hal-hal sebagai berikut:
1.    Meninggal dunia
2.    Sudah menyelesaikan studinya di UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta

Pasal 8
Anggota luar biasa berhenti karena ha-hal sebagai berikut:
1.    Meninggal dunia
2.    Sudah menyelesaikan studinya di UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta
3.    Pemberhentian anggota dilaksanakan atas kebijakan pengurus berdasarkan musyawarah


Pasal 9
Anggota kehormatan berhenti karena hal-hal sebagai berikut:
1.      Meninggal dunia
2.      Pemberhentian anggota dilaksanakan atas kebijakan pengurus berdasarkan musyawarah

BAB V
KEORGANISASIAN

Pasal 10
Struktur organisasi HIMMAH SUCI terdiri atas:
1.    Pembina adalah orang yang bersedia membimbing HIMMAH SUCI
2.    Dewan Pertimbangan Organisasi (DPO)
Dewan Pertimbangan Organisasi adalah dewan yang berfungsi memberikan arahan, bimbingan, dan masukan kepada pengurus dalam menjalankan tugas keorganisasian.

Anggota Dewan Pertimbangan HIMMAH SUCI:
a.    Mekanisme pemilihan DPO diatur dan disahkan oleh tim formatur
b.    Anggota DPO adalah mahasiswa yang telah memiliki pengetahuan dan kontribusi besar di dalam HIMMAH SUCI dan minimal semester VII
c.    DPO beranggotakan demisioner pengurus HIMMAH SUCI yang berjumlah 3 orang
3.    Pengurus HIMMAH SUCI
a.    Ketua dipilih dan disahkan dalam RAT HIMMAH SUCI untuk satu periode
b.    Pengisian jabatan pengurus ditentukan oleh tim formatur yang terdiri atas ketua terpilih dan beberapa anggota tim formatur
4.    Departemen adalah pembantu pelaksana pengurus harian organisasi di dalam melaksanakan program kerja organisasi
a.    Mekanisme pengisian jabatan departemen-departemen diatur dan disahkan dalam rapat tim formatur

BAB VI
HAK DAN KEWAJIBAN

Pasal 11
Hak dan Kewajiban HIMACITA
1.    Memberikan bimbingan, masukan, dan arahan baik secara teknis maupun non teknis kepada pengurus HIMMAH SUCI
2.    Menberikan teguran kepada HIMMAH SUCI apa bila tidak mengindahkan arahan dan bimbingan yang telah diberikan.
3.    Mendampingi keberlangsungan kepengurusan HIMMAH SUCI

Pasal 12
Hak dan Kewajiban DPO
1.    Memperhatikan dan menanggapi aspirasi warga dan pengurus
2.    Ikut bertanggung jawab pada RAT HIMMAH SUCI
3.    Menjunjung tinggi AD/ART
4.    Memberikan teguran kepada pengurus apabila tidak mengindahkan arahan dan bimbingan yang telah diberikan
5.    Menggunakan fasilitas organisasi untuk kepentingan HIMMAH SUCI

Pasal 13
Hak dan Kewajiban pengurus
1.    Menggunakan fasilitas HIMACITA untuk kepentingan HIMMAH SUCI
2.    Memberikan sanksi kepada anggota sesuai dengan ketentuan yang berlaku
3.    Menentukan dan mengatur rumah tangga pengurus HIMMAH SUCI
4.    Menjunjung tinggi serta melaksanakan AD/ART HIMMAH SUCI
5.    Melaksanakan keputusan-keputusan RAT HIMMAH SUCI
6.    Memperhatikan, menanggapi, dan menindak lanjuti aspirasi yang disampaikan anggota dan masyarakat
7.    Bertanggung jawab pada terselenggaranya RAT HIMMAH SUCI
8.    Menggunakan fasilitas organisasi untuk kepentingan HIMMAH SUCI
10.Mendapatkan bimbingan, masukan, dan arahan teknis maupun non teknis dari                 HIMACITA
11.Melaksanakan bimbingan dan arahan dari HIMACITA dan DPO

BAB VII
PERMUSYAWARATAN

Pasal 14
RAT adalah permusyawaratan tertinggi yang dihadiri oleh seluruh anggota dan diadakan satu periode sekali.

Pasal 15
Rapat pengurus adalah permusyawaratan yang dihadiri oleh Pengurus Harian, atau semua pengurus yang diadakan sesuai keperluan.

Pasal 16
Rapat luar biasa adalah permusyawaratan organisasi yang diatur sesuai dengan kebutuhan dan sifat mendesak, karena hal-hal yang sangat penting dan mendasar.


BAB VIII
PERUBAHAN

Pasal 17
1.    Perubahan ART hanya dilakukan oleh Rapat Anggota Tahunan
2.    Keputusan perubahan ART baru sah apabila disetujui oleh 2/3 atau lebih jumlah suara hadir.

BAB IX
ATURAN TAMBAHAN

Pasal 18
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga akan diatur kembali apa bila dianggap perlu.

BAB X
PENUTUP

Pasal 19

Anggaran Rumah Tangga ini disahkan oleh rapat anggota tahunan serta berlaku sejak tanggal ditetapkan.

0 komentar:

Posting Komentar