05.46
0
TATA TERTIB SIDANG RAT XXIII
Himpunan Mahasiswa UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta-Cilacap
(HIMMAH SUCI) Periode 2013-2014

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1
Rapat Anggota Tahunan XXIII HIMMAH SUCI bertemakan: “ Menumbuh Kembangkan Nilai-Nilai Kedaerahan untuk Loyalitas Menuju HIMMAH SUCI yang Kreatif dan Inovatif”.

Pasal 2
Rapat Anggota Tahunan adalah forum tertinggi dalam HIMMAH SUCI yang dilaksanakan satu periode sekali.

BAB II
NAMA, WAKTU, dan TEMPAT

Pasal 3
Kegiatan ini bernama Rapat Anggota Tahunan XXIII HIMMAH SUCI, yang kemudian di singkat menjadi RAT XXIII HIMMAH SUCI.

Pasal 4
RAT ini dilaksanakan pada tanggal 25-26 Oktober 2014.

Pasal 5
RAT ini dilaksanakan di Kesekretariatan Nusakambangan, Jl. Amarta Raya No. 05, Sariharjo, Sleman, Yogyakarta.

BAB III
SIFAT dan TUJUAN

Pasal 6
Rapat ini bersifat kekeluargaan dan demokratis.

Pasal 7
Rapat ini bertujuan:
1.      Mendengar, mengevaluasi, dan menerima, laporan pertanggung jawaban pengurus HIMMAH SUCI periode 2013-2014
2.      Menyusun, Membahas, dan mengesahkan Anggaran Dasar (AD) / Anggaran Rumah Tangga (ART), Garis-garis Besar Haluan Organisasi (GBHO), Garis-garis Besar Haluan Kerja (GBHK), Garis-garis Besar Program Kerja (GBPK), dan Arah Kebijakan Organisasi
3.      Menyusun, membahas, dan mengesahkan Rekomendasi Internal dan Eksternal kepengurusan HIMMAH SUCI periode 2014-2015.
4.      Memilih dan mengesahkan tim formatur dan mandataris ketua HIMMAH SUCI periode 2014-2015.



BAB IV
PESERTA RAPAT

Pasal 8
Peserta
Peserta RAT diikuti oleh:
1.      DPO (Dewan Penasehat Organisasi).
2.      Pengurus HIMMAH SUCI periode 2013-2014.
3.      Warga HIMMAH SUCI.
4.      Peserta peninjau.

Pasal 9
Kriteria Peserta
Kriteria Peserta RAT XXIII HIMMAH SUCI:
1.      Peserta penuh adalah Warga HIMMAH SUCI yang disebutkan dalam pasal delapan (8) ayat 1, 2, dan 3.
2.      Peserta peninjau adalah Warga Cilacap dan Luar Cilacap yang tidak termasuk pada ayat 1.

Pasal 10
Hak Peserta
Hak peserta RAT XXIII HIMMAH SUCI:
1.      Setiap peserta penuh berhak mengajukan pendapat dan atau menyanggah pendapat.
2.      Peserta penuh berhak memilih dan dipilih.
3.      Peserta peninjau berhak mengajukan pendapat dan atau menyanggah pendapat bila diizinkan oleh forum.
4.      Peserta peninjau tidak mempunyai hak memilih dan dipilih.

Pasal 11
Kewajiban Peserta
Kewajiban peserta:
1.      Peserta wajib menaati tata tertib sidang.
2.      Peserta wajib menjaga ketertiban dan kelancaran jalannya sidang.
3.      Peserta dilarang meninggalkan forum persidangan tanpa seizin presidium sidang.
4.      Setiap peserta ketika akan berbicara, usulan, dan atau tanggapan harus melalui pimpinan sidang dengan cara mengacungkan satu tangan.
5.      Mensukseskan rangkaian acara RAT XXIII HIMMAH SUCI.

BAB V
PERSIDANGAN

Pasal 12
Presidium Sidang
Presidium sidang:
1.      Presidium sidang dipilih dan disahkan oleh peserta sidang.
2.      Presidium terdiri atas dua orang pimpinan sidang dan satu orang sekretaris sidang.

Pasal 13
Hak dan Kewajiban Presidium Sidang
Hak Presidium sidang:
1.      Presidium sidang berhak menolak pendapat perserta sidang demi kelancaran persidangan.
2.      Pimpinan sidang berhak meninggalkan persidangan dengan persetujuan forum.

Kewajiban presidium sidang:
1.      Bertanggung jawab atas kelancaran dan suksesnya RAT XXIII.
2.      Menyerahkan hasil-hasil sidang kepada mandataris terpilih.
3.      Menyatakan demisioner pengurus HIMMAH SUCI periode 2013-2014.

Pasal 14
1.      Sidang pleno diikuti oleh semua peserta RAT XXIII.
2.      Sidang komisi terdiri dari:
Komisi A: Bidang AD/ART dan GBHO.
Komisi B: Bidang arah kebijakan dan rekomendasi organisasi.
Komisi C: Bidang GBHK dan GBPK.

Pasal 15
Ketentuan Ketukan Palu Sidang
1.      Satu kali ketukan untuk menyepakati dan menetapkan.
2.      Dua kali ketukan untuk istirahat dan membuka persidangan kembali.
3.      Tiga kali ketukan untuk membuka dan menutup persidangan.
4.      Lebih dari tiga kali ketukan untuk menertibkan persidangan.

Pasal 16
Sanksi
1.      Peserta diberi peringatan ketika melanggar tata tertib sidang oleh pimpinan sidang.
2.      Apabila sudah diperingatkan dua kali, maka diberikan sanksi.
3.      Sanksi disepakati oleh forum.

BAB VI
QUORUM

Pasal 17
1.      RAT sah apabila dihadiri oleh separuh lebih satu orang peserta yang tercantum dalam daftar hadir RAT.
2.      Jika quorum belum tercapai, maka persidangan ditunda 1x10 menit dan kemudian dilanjutkan atas persetujuan forum.
3.      Apabila ketentuan dalam ayat 2 belum tercapai juga, maka persidangan dilanjutkan oleh pimpinan sidang atas persetujuan forum.

BAB VII
PENGAMBILAN KEPUTUSAN

Pasal 18
1.      Keputusan dilakukan dengan musyawarah mufakat.
2.      Jika pasal 18 ayat 1 tidak terpenuhi, maka sidang ditunda 1x5 menit untuk dilakukan lobbying.
3.      Jika pasal 18 ayat 2 tidak terpenuhi, maka keputusan diambil dengan suara terbanyak atau voting.



BAB VIII
FORUM EVALUASI

Pasal 19
1.      Forum evaluasi dilakukan setelah laporan pertanggungjawaban pengurus HIMMAH SUCI periode 2013-2014 dibacakan dan dijelaskan.
2.      Forum evaluasi lamanya ditentukan presidium sidang.

BAB IX
PEMILIHAN

Pasal 20
Pemilihan bersifat langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, adil, dan dilakukan dalam dua tahap yaitu pencalonan dan pemilihan.


Pasal 21
Kriteria calon mandataris:
1.      Warga HIMMAH SUCI minimal semester III dan maksimal semester V
2.      Hadir dalam forum RAT XXIII.
3.      Dianggap mampu memimpin dan memajukan HIMMAH SUCI

Pasal 22
Pencalonan mandataris:
1.      Setiap peserta hanya boleh memilih satu calon.
2.      Calon sah apabila didukung minimal lima suara.
3.      Calon yang sah harus memberikan visi-misinya terhadap HIMMAH SUCI.
4.      Apabila tidak ada calon yang sah, maka diadakan pencalonan ulang.

Pasal 23
1.      Tim formatur terdiri dari enam orang.
2.      Tim formatur diambil dari:
a.       Eks mandataris
b.      Ketua HIMACITA
c.       Perwakilan DPO
d.      Mandataris terpilih
e.       Ketua panitia RAT XXIII
f.       Perwakilan peserta RAT XXIII

BAB X
PENINJAUAN KEMBALI

Pasal 24
Peninjauan kembali diajukan diakhir pembahasan apabila dipadang perlu.




BAB XI
ATURAN TAMBAHAN

1.      Segala sesuatu yang belum diatur dalam tata tertib akan ditentukan dengan persetujuan peserta.
2.      Tata tertib ini berlaku sejak tanggal ditetapkan

























KEPUTUSAN RAT XXIII
HIMPUNAN MAHASISWA UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA-CILACAP
HIMMAH SUCI 2014
Nomor: 01/RAT.XXIII/HS/X/2014
Tentang
TATA TERTIB SIDANG RAPAT ANGGOTA TAHUNAN HIMMAH SUCI XXIII

Bismillahirrahmanirrohim
Dengan rahmat Alloh SWT
Pimpinan sidang RAT XXIII HIMMAH SUCI (Himpunan Mahasiswa UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta-Cilacap) setelah:
Menimbang     :
1.      Bahwa demi mewujudkan cita-cita dan tujuan organisasi maka perlu adanya tata tertib Rapat Anggota Tahunan HIMMAH SUCI.
2.      Bahwa untuk memberikan kepastian hukum, maka dipandang perlu untuk menetapkan ketetapan RAT XXIII HIMMAH SUCI.
Mengingat       :
1.      Pancasila.
2.      Hasil RAT XXII HIMMAH SUCI.
Menetapkan    :
1.      Tata Tertib Sidang Rapat Anggota Tahunan XXIII HIMMAH SUCI.
2.      Ketetapan ini akan ditinjau kembali jika dikemudian hari terdapat kekeliruan.
3.      Ketetapan ini berlaku sejak tanggal ditetapkannya.

Ditetapkan di  : Kesekretariatan Nusakambangan
Pada tanggal   : 25/26  Oktober 2014
Pukul               :  22.33/00.30      wib

Mengetahui pimpinan sidang sementara RAT XXIII HIMMAH SUCI
Himpunan Mahasiswa UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta-Cilacap


Pimpinan Sidang Sementara                                                   Sekrataris Sidang Sementara





                                                                                      
(......................Ihsan.......................)                               (....................M.Arifin........................)

0 komentar:

Posting Komentar