TATA TERTIB
SIDANG RAT XXIII
Himpunan
Mahasiswa UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta-Cilacap
(HIMMAH SUCI)
Periode 2013-2014
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Rapat Anggota
Tahunan XXIII HIMMAH
SUCI bertemakan: “ Menumbuh Kembangkan
Nilai-Nilai Kedaerahan untuk Loyalitas Menuju HIMMAH SUCI yang Kreatif dan
Inovatif”.
Pasal 2
Rapat Anggota
Tahunan adalah forum tertinggi dalam HIMMAH SUCI yang dilaksanakan satu periode
sekali.
BAB II
NAMA, WAKTU, dan
TEMPAT
Pasal 3
Kegiatan ini
bernama Rapat Anggota Tahunan XXIII HIMMAH SUCI, yang kemudian di singkat
menjadi RAT XXIII HIMMAH
SUCI.
Pasal 4
RAT ini
dilaksanakan pada tanggal 25-26 Oktober 2014.
Pasal 5
RAT ini dilaksanakan di Kesekretariatan Nusakambangan, Jl. Amarta Raya No. 05, Sariharjo, Sleman, Yogyakarta.
BAB III
SIFAT dan TUJUAN
Pasal 6
Rapat ini
bersifat kekeluargaan dan demokratis.
Pasal 7
Rapat ini
bertujuan:
1.
Mendengar,
mengevaluasi, dan menerima, laporan
pertanggung jawaban pengurus HIMMAH SUCI periode 2013-2014
2.
Menyusun, Membahas, dan mengesahkan
Anggaran Dasar (AD) / Anggaran Rumah Tangga (ART), Garis-garis Besar Haluan Organisasi (GBHO), Garis-garis Besar Haluan Kerja (GBHK), Garis-garis Besar Program Kerja (GBPK), dan Arah
Kebijakan Organisasi
3.
Menyusun,
membahas, dan mengesahkan Rekomendasi Internal dan Eksternal
kepengurusan HIMMAH SUCI periode 2014-2015.
4.
Memilih dan mengesahkan
tim formatur dan
mandataris ketua HIMMAH SUCI periode 2014-2015.
BAB IV
PESERTA RAPAT
Pasal 8
Peserta
Peserta RAT diikuti oleh:
1.
DPO (Dewan
Penasehat Organisasi).
2.
Pengurus HIMMAH
SUCI periode 2013-2014.
3.
Warga HIMMAH
SUCI.
4.
Peserta peninjau.
Pasal 9
Kriteria Peserta
Kriteria Peserta
RAT XXIII HIMMAH SUCI:
1.
Peserta penuh
adalah Warga HIMMAH SUCI yang disebutkan dalam pasal delapan
(8) ayat 1,
2, dan 3.
2.
Peserta peninjau
adalah Warga Cilacap dan Luar Cilacap yang tidak termasuk pada ayat 1.
Pasal 10
Hak Peserta
Hak peserta RAT
XXIII HIMMAH SUCI:
1.
Setiap peserta penuh berhak
mengajukan pendapat dan atau menyanggah pendapat.
2.
Peserta penuh berhak
memilih dan dipilih.
3.
Peserta peninjau
berhak mengajukan pendapat dan atau menyanggah pendapat bila diizinkan oleh
forum.
4.
Peserta peninjau
tidak mempunyai hak memilih dan dipilih.
Pasal 11
Kewajiban
Peserta
Kewajiban
peserta:
1.
Peserta wajib
menaati tata tertib sidang.
2.
Peserta wajib
menjaga ketertiban dan kelancaran jalannya sidang.
3.
Peserta dilarang
meninggalkan forum persidangan tanpa seizin presidium sidang.
4.
Setiap peserta
ketika akan berbicara, usulan, dan atau tanggapan harus melalui pimpinan sidang
dengan cara mengacungkan satu tangan.
5.
Mensukseskan
rangkaian acara RAT XXIII HIMMAH SUCI.
BAB V
PERSIDANGAN
Pasal 12
Presidium Sidang
Presidium
sidang:
1.
Presidium sidang
dipilih dan disahkan oleh peserta sidang.
2.
Presidium
terdiri atas dua orang pimpinan sidang dan satu orang sekretaris sidang.
Pasal 13
Hak dan Kewajiban Presidium Sidang
Hak Presidium sidang:
1.
Presidium
sidang berhak menolak pendapat perserta sidang demi kelancaran persidangan.
2.
Pimpinan sidang berhak meninggalkan persidangan dengan persetujuan forum.
Kewajiban
presidium sidang:
1.
Bertanggung
jawab atas kelancaran dan suksesnya RAT XXIII.
2.
Menyerahkan
hasil-hasil sidang kepada mandataris terpilih.
3.
Menyatakan
demisioner pengurus HIMMAH SUCI periode 2013-2014.
Pasal 14
1.
Sidang pleno
diikuti oleh semua peserta RAT XXIII.
2.
Sidang komisi
terdiri dari:
Komisi
A: Bidang AD/ART dan GBHO.
Komisi
B: Bidang arah kebijakan dan rekomendasi organisasi.
Komisi
C: Bidang GBHK dan GBPK.
Pasal 15
Ketentuan Ketukan Palu Sidang
1.
Satu kali
ketukan untuk menyepakati dan menetapkan.
2.
Dua kali
ketukan untuk istirahat dan membuka persidangan kembali.
3.
Tiga kali
ketukan untuk membuka dan menutup persidangan.
4.
Lebih
dari tiga kali ketukan untuk menertibkan persidangan.
Pasal 16
Sanksi
1. Peserta diberi peringatan ketika melanggar tata tertib
sidang oleh pimpinan sidang.
2. Apabila sudah diperingatkan dua kali, maka diberikan
sanksi.
3. Sanksi disepakati oleh forum.
BAB VI
QUORUM
Pasal 17
1.
RAT sah apabila
dihadiri oleh separuh lebih satu orang peserta yang
tercantum dalam daftar hadir RAT.
2.
Jika quorum belum
tercapai, maka persidangan
ditunda 1x10 menit dan kemudian dilanjutkan atas
persetujuan forum.
3.
Apabila ketentuan
dalam ayat 2 belum tercapai juga, maka
persidangan dilanjutkan oleh pimpinan sidang atas persetujuan forum.
BAB VII
PENGAMBILAN
KEPUTUSAN
Pasal 18
1.
Keputusan
dilakukan dengan musyawarah mufakat.
2.
Jika pasal 18
ayat 1 tidak terpenuhi, maka sidang ditunda 1x5 menit untuk dilakukan lobbying.
3.
Jika pasal 18
ayat 2 tidak terpenuhi, maka keputusan diambil dengan suara terbanyak atau
voting.
BAB VIII
FORUM EVALUASI
Pasal 19
1.
Forum evaluasi
dilakukan setelah laporan pertanggungjawaban pengurus HIMMAH SUCI periode
2013-2014 dibacakan dan dijelaskan.
2.
Forum evaluasi
lamanya ditentukan presidium sidang.
BAB IX
PEMILIHAN
Pasal 20
Pemilihan
bersifat langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, adil, dan dilakukan dalam dua
tahap yaitu pencalonan dan pemilihan.
Pasal 21
Kriteria calon
mandataris:
1.
Warga HIMMAH
SUCI minimal semester III dan maksimal semester V
2.
Hadir dalam
forum RAT XXIII.
3.
Dianggap
mampu memimpin
dan memajukan HIMMAH SUCI
Pasal 22
Pencalonan
mandataris:
1.
Setiap peserta
hanya boleh memilih satu calon.
2.
Calon sah
apabila didukung minimal lima suara.
3.
Calon yang sah harus
memberikan visi-misinya terhadap HIMMAH SUCI.
4.
Apabila tidak
ada calon yang sah, maka diadakan pencalonan ulang.
Pasal 23
1.
Tim formatur
terdiri dari enam orang.
2.
Tim formatur
diambil dari:
a.
Eks mandataris
b.
Ketua HIMACITA
c.
Perwakilan DPO
d.
Mandataris terpilih
e.
Ketua panitia
RAT XXIII
f.
Perwakilan
peserta RAT XXIII
BAB X
PENINJAUAN KEMBALI
Pasal 24
Peninjauan kembali diajukan diakhir pembahasan apabila dipadang perlu.
BAB XI
ATURAN TAMBAHAN
1. Segala
sesuatu yang belum diatur dalam tata tertib akan ditentukan dengan persetujuan
peserta.
2. Tata tertib ini berlaku sejak tanggal ditetapkan
KEPUTUSAN RAT
XXIII
HIMPUNAN
MAHASISWA UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA-CILACAP
HIMMAH SUCI 2014
Nomor:
01/RAT.XXIII/HS/X/2014
Tentang
TATA TERTIB SIDANG
RAPAT ANGGOTA TAHUNAN HIMMAH SUCI XXIII
Bismillahirrahmanirrohim
Dengan rahmat
Alloh SWT
Pimpinan sidang
RAT XXIII HIMMAH SUCI (Himpunan Mahasiswa UIN Sunan Kalijaga
Yogyakarta-Cilacap) setelah:
Menimbang :
1.
Bahwa demi
mewujudkan cita-cita dan tujuan organisasi maka perlu adanya tata tertib Rapat
Anggota Tahunan HIMMAH SUCI.
2.
Bahwa untuk
memberikan kepastian hukum, maka dipandang perlu untuk menetapkan ketetapan RAT
XXIII HIMMAH SUCI.
Mengingat :
1.
Pancasila.
2.
Hasil RAT XXII
HIMMAH SUCI.
Menetapkan :
1.
Tata Tertib
Sidang Rapat Anggota Tahunan XXIII HIMMAH SUCI.
2.
Ketetapan ini
akan ditinjau kembali jika dikemudian hari terdapat kekeliruan.
3.
Ketetapan ini
berlaku sejak tanggal ditetapkannya.
Ditetapkan di : Kesekretariatan Nusakambangan
Pada tanggal : 25/26
Oktober 2014
Pukul : 22.33/00.30 wib
Mengetahui
pimpinan sidang sementara RAT XXIII HIMMAH SUCI
Himpunan
Mahasiswa UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta-Cilacap
Pimpinan Sidang
Sementara Sekrataris
Sidang Sementara
0 komentar:
Posting Komentar